Contructed By: Fariz Muhammad
Pada suatu hari, saya mendengar si Aminah, anak tetangga sebelah merengek pada ibunya, ia ingin bekerja, tetapi oleh ibunya keinginan Aminah tersebut di tolak. Ibunya mengatakan bahwa, anak perempuan tidak boleh bekerja, ia harus dirumah saja belajar masak, mencuci dan kelak kalau besar dinikahkan lalu ia wajib untuk mengurusi kebutuhan anak dan suami dirumah, biarlah suaminya saja yang mencari nafkah untuknya. Sementara itu si Cathy yang juga teman Aminah, ia kini bekerja sebagai akuntan disebuah perusahaan swasta. Cathy berpendapat bahwa pada zaman sekarang perempuan harus bekerja, dengan dalih kesetaraan dan keadilan gender. “Inikan era Post Feminisme, perempuan tidak boleh didiskriminalisasi dan dimarjinalkan, kita sama-sama manusia ciptaan tuhan jadi kita punya hak yang sama dengan laki-laki”, kilah Cathy.
Dari fenomena diatas, tampaknya yang menjadi arah pembicaraan adalah “tentang peran dan fungsi perempuan”. Benarkah seorang perempuan tidak boleh bekerja, perempuan hanya dirumah saja, kalau menikah! Ya…jadi ibu rumah tangga. Atau perempuan berhak untuk mempunyai hak sama seperti Pria, dengan dalih penyetaraan dan keadilan gender. Lantas, Apakah gender itu?, apakah kesetaraan dan keadilan gender itu?, sampai di manakah pendidikan gender khususnya di Indonesia?.
Isu gender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, walaupun gender itu sendiri tidak jarang diartikan secara keliru. Gender adalah suatu istilah yang relatif masih baru. Menurut Shorwalter, wacana gender mulai ramai dibicarakan pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau sexist, tetapi menggantinya dengan isu Gender (gender discourse). Sebelumnya istilah sex dan gender digunakan secara rancu. Dimensi teologi tentang Gender masih belum banyak dibicarakan, padahal persepsi masyarakat terhadap jender banyak bersumber dari tradisi keagamaan. Ketimpangan peran sosial berdasarkan Gender (gender inequality) dianggap sebagai divine creation, segalanya bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan persepsi para feminis yang menganggap ketimpangan itu semata-mata sebagai konstruksi masyarakat (social construction).
Pengertian Gender
Seringkali gender disama-artikan dengan seks, yaitu jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sehingga peran dan tanggung jawabnya juga dibedakan sesuai jenis kelamin ini. Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti "jenis kelamin". Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex & Gender: an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men).
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati. Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya. Sedangkan gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.
II. II Konsep Pendidikan Berperspektif Kesetaraan Gender
Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak-adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan (Endang Purwaningrum, bkkbn.go.id). Terwujudnya kesetaran gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.
Berbagai macam konferensi tentang penyetaraan gender sudah sering dilakukan, sebut saja Deklarasi HAM PBB (1948), Konferensi Mexico (1975) yang menyetujui program WID (women in development), Konferensi Nairobi (1985) tentang WAD (women and development), pertemuan di Vienna (1990) menyetujui program GAD (gender and development) dan konferensi-konferensi lainnya. Berbagai macam konferensi diatas berusaha untuk memperjuangkan kesetaraan gender, dimana posisi perempuan yang menjadi korbannya. Ironisnya, marginalisasi dan diskriminasi terhadap perempuan masih banyak ditemui, baik itu didunia maupun di Indonesia sendiri. Hal ini disebabkan karena adanya benturan konsep pendidikan penyetaraan gender dengan budaya lokal setempat (budaya patriakal), pemahaman agama yang cenderung tekstual, aparat ideologi yang tumbuh dalam struktur masyarakat kita, baik yang berwujud tokoh, kegiatan maupun teks masih bernafaskan patriarki: sekolah, pesantren, sastra, buku-buku sekolah, media massa, awak media, hukum, dai dsb.
Media massa yang mestinya tidak hanya berfungsi sebagai reflektor dari kenyataan sosial tetapi juga agent of change yang diharapkan menjadi konstruktor ideologi perubahan, ternyata justru menjadi pelestari ideologi patriarki. Banyak media yang masih melestarikan konsep feminitas tradisional yang menempatkan perempuan di wilayah domestik melulu atau membebani perempuan dengan beban ganda. Mereka juga ikut serta melecehkan perempuan karena seringkali menggunakan perempuan sebagai komoditas atau alat jaja. Seringkali teks mempledoi pemerkosa dan mengorbankan korban dan atau mengisntruksikan kembali konsep the glory of suffering atau pemuliaan pengorbanan bagi perempuan. Bahkan media massa yang mengklaim sebagai media massa perempuan, tidak luput dari ideologi patriarki yang amat sering ditunggangi pula oleh ideologi kapitalisme. Film, telenovela, sinetron, komik atau novel yang banyak ditonton kaum perempuan juga telah ikut serta melestarikan konsep-konsep tersebut di atas, sehingga kebenaran patriarki dikukuhkan kembali melalui teks yang mereka renungi.
Konsep pendidikan kesadaran gender tidak harus decreet, atau terpilah dari pembelajaran yang lain, tapi ia juga tidak bisa diperlakukan sebagai sampiran belaka. Pendidikan gender yang hanya disampirkan pada pembelajaran-pembelajaran yang ada biasanya bersifat longgar dan mudah kehilangan arah. Maka sangat mudah melemah, atau bahkan menghilang. Dengan memperlakukan pendidikan gender sebagai program yang khusus dan sekaligus menyebar atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain, ia akan memiliki tanggung jawab dan kontrol yang lebih besar. Perlu ada tagihan-tagihan terhadap materi apa dan bagaimana proses pembelajaran yang dilakukan, sehingga dapat dimunculkan evaluasi dan perbaikan-perbaikan secara terus menerus, hingga perspektif gender menjadi budaya masyarakat tersebut. Ada baiknya pendidikan penyetaraan gender dimulai sejak dini, artinya pendidikan penyetaraan gender dimulai sejak SD dan dilakukan baik oleh sekolah maupun keluarga sebagai lingkungan terdekat. Sosialisasi pendidikan penyetaraan gender harus dilakukan oleh semua pihak terutama pemerintah dan media massa, karena strategi ini cukup efektif untuk menghilangkan budaya patriarki dalam masyarakat. Pemerintah juga harus membuat undang-undang yang menyikapi tentang adanya kasus-kasus marginalisasi dan diskriminasi perempuan dalam masyarakat. Pembangunan diberbagai bidang yang dilakukan oleh pemerintah harus kontrol dengan jelas, sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran atau tidak dinikmati oleh salah satu jenis kelamin saja. Untuk menunjang tercapainya pendidikan kesetaraan gender diperlukan Strategi yang tepat dan terarah sehingga perempuan Indonesia yang beragam dapat mengalami proses belajar yang mengakui sifat keperempuanan dan identitas mereka.
Lembaga lain yang juga punya peran penting dalam pendidikan kesetaraan gender di Indonesia adalah pondok pesantren. Sebagai sebuah entitas pendidikan Islam tertua, hingga kini pondok pesantren masih bersifat bias gender dan diskriminatif. Dalam konsep maupun praktek, pendidikan yang dijalankan masih menganut sistem patrilinial. Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon, KH. Hussein Muhammad dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Widyastuti Purbani mengemukakan hal itu dalam acara "Pelatihan Penguatan Hak-hak Perempuan Berperspektif Islam untuk Guru dan Pengasuh Pesantren", di Pesantren Nurul Islam, Jember, Jum'at (11/02). "Secara umum, kondisi di pesantren, dalam hal konsep misalnya penafsiran ayat Al Qur'an maupun Hadits, serta model-model pengajaran yang menempatkan santri putri dalam posisi di bawah alias terhegemoni. Ini harus diakui, dan perlu dibenahi," kata Hussein. Salah satu faktor penting yang mesti diubah adalah faktor kepemimpinan di dalam pesantren. Mereka, kata Husein, semestinya menjadi pilar utama untuk menghapus diskriminasi itu. Karena salah satu kelemahan pesantren, terutama yang tradisional, adalah aspek kepemimpinan yang sentralistik, yang berpusat pada kiai. "Pesantren tak ubahnya sebuah kerajaan kecil. Kiai memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam kehidupan dan lingkungan pesantren yang nyaris mutlak, (dan) seolah representasi Tuhan," ujarnya. Widyastuti menambahkan, upaya pengenalan sekaligus pengajaran kurikulum pendidikan berbasis gender, mestinya tidak hanya dilakukan di pesantren putri saja. "Karena persoalan gender bukan persoalan perempuan semata. Bahkan beberapa masalah berawal dari laki-laki," ucapnya.
II. III Kedudukan Perempuan Dalam Pendidikan Menurut Islam.
Setiap Muslim (laki-laki dan perempuan) wajib untuk menuntut ilmu, tidak ada satu tuntunan-pun dalam Islam yang mengatakan bahwa seorang Laki-laki harus lebih pandai dari perempuan. Tetapi yang ada adalah tuntunan tentang kewajiban bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu, sebagaimana hadist berikut “menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majjah). Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia dan dengan ilmu itu, manusia bisa mengerjakan amal soleh berdasarkan pada ilmu itu, Oleh kerana itu dalam Islam, lelaki dan wanita mempunyai hak yang sama untuk memperoleh ilmu dan dengannya boleh diamalkan.
Bertolak pada sejarah, pada zaman Nabi Saw. perempuan menyadari benar kewajiban Untuk menuntut ilmu, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw. Bahkan Rasulullah Saw. tidak membatasi kewajiban belajar hanya kepada perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang bersatus sosial rendah. Karena itu sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Ironisnya masih ada perempuan muslimah yang tidak mau belajar atau menuntut ilmu, hal ini terjadi karena pemahaman mereka terhadap surat Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi “Dan tetaplah tinggal berdiam dirumah kalian”. Ayat ini jangan dipahami secara tekstual saja,ayat ini sebenarnya tidaklah melarang perempuan untuk keluar rumah atau menganjurkan seorang perempuan untuk terus menerus tinggal di rumah, yang ujung-ujungnya sebagai penghalang bagi mereka dalam menuntut ilmu, tetapi ayat ini menganjurkan kepada perempuan (istri) bertugas untuk memelihara rumah tangganya.
KESIMPULAN
Gender dan seks adalah dua hal yang berbeda, gender bukanlah kodrat tuhan sedangkan seks adalah kodrat tuhan. Gender adalah sebuah peran dan fungi dari manusia dalam sebuah masyarakat artinya gender merupakan bentukan sosial (social constructed) oleh sebab itu pemaknaan gender ditiap tempat bisa berbeda. Pada kenyataannya ketidak-adilan penyetaraan gender masih banyak ditemukan dimasyarakat dan perempuan sebagai jenis kelamin yang termarginalkan dan tersubordinasi. Oleh sebab itu pendidikan penyetaraan gender masih harus terus dilakukan dengan harapan mengurangi kasus terjadinya pelecehan terhadap salah satu jenis kelamin khususnya perempuan. Untuk mewujudkannya dibutuhkan seluruh kerjasama disemua unsur baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, pesantren dan media massa sebagai agent of change.
Dalam Islam semua manusia wajib untuk menuntut ilmu, baik itu laki-laki maupun perempuan, bahkan kata sebuah hadist “tuntutlah ilmu sampai dinegeri Cina”. Pembatasan gerak perempuan dalam mencari ilmu adalah sesuatu hal yang salah. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan sangat dalam serta termasyhur pula sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada ungkapan terkenal yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad Saw.: “Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira, (yakni Aisyah)”. Demikian juga As-Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang bergelar "Fakhr Al-Nisa', (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i, tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Beberapa perempuan lain yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat, misalnya Al-Khansa' dan Rabi'ah Al-Adawiyah. Nama diatas adalah sebagian kecil contoh dari perempuan-perempuan Islam yang terkenal mempunyai ilmu yang tinggi. Jadi dalam Islam kedudukan perempuan dalam pendidikan adalah sama dengan kaum laki-laki, dan tidak boleh ada pembatasan atasnya.