Constructed By: Fariz Muhammad
1. PENDAHULUAN
Pada Hari Selasa 17 April 2007, Subuh si Aminah sudah bangun, lantas Ia mandi dan sholat, sehabis itu dia membuka buku dan tampak sekali dia sangat serius membaca buku tersebut. Pukul 60.30 BBWI Ia siap berangkat sekolah, sebelum berangkat sekolah dia berpamitan sama kedua orang tuanya sambil meminta doa agar didoakan lulus Ujian Nasional (UN). Dengan wajah agak kelihatan pucat lantaran belajar semalaman, Aminah siswi salah satu SMA swasta di Gresik ini melangkah menuju sekolahnya untuk mengikuti sebuah prosesi yang menurutnya begitu menakutkan kalau tidak bisa di lalui nya dengan baik, sehingga tampak sekali di wajahnya bahwa Aminah berada dalam kondisi psikologis yang tertekan sekali, bagaimana tidak, kalau dia gagal maka musnah sudah harapannya untuk bisa lulus sekolah yang telah Ia jalani dengan baik selama 3 tahun. Kalau ada pepatah yang mengatakan “panas setahun dihapus hujan sehari” maka Aminah punya pepatah sendiri apabila dia gagal UAN,“hujan tiga tahun di hapus panas tiga hari”.
Standart kelulusan Ujian Nasional tahun 2007 akan semakin memberatkan siswa. Menyusul Departemen Pendidikan menetapkan nilai rata-rata 5,00 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 45 tahun 2006 tentang ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007, untuk standart kelulusan Unas dengan tiga mata pelajaran yang diujikan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, siswa harus memperoleh nilai rata-rata minimal 5,00, dengan nilai paling rendah diantara ketiganya yakni 4,25 atau memiliki nilai 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00. Itulah wajah pendidikan Nasional kita, yang lebih menitik beratkan aspek intelegensi sebagai tolak ukur kelulusan siswa. Padahal tujuan utama pendidikan adalah bagaimana seorang anak didik bisa memanusiakan manusia dan mampu berhasil dalam kehidupannya serta berguna bagi masyarakatnya. Untuk mencapai hal tersebut, tidak lah cukup kalau hanya aspek intelegensi saja yang dipakai sebagai sebuah standart atau patokan. Lantas bagaimana dan dimana letak nilai moral, spiritual dan emosi seorang anak didik. Apakah hal tersebut tidak pantas dipakai atau dimasukkan sebagai standart untuk menilai bagus atau tidaknya seorang anak didik disekolah.
PP No. 19 tahun 2005 tentang Standardisasi Nasional Pasal 66 Ayat 1 menyebutkan : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Pernyataan tersebut dilanjutkan dalam pasal 68 PP yang sama, disebutkan bahwa : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a). pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan PP no.19 tahun 2005 dalam pasal 88 tersebut, kelihatan sekali bahwa tujuan pemerintah memang sangat baik sekali, tetapi yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah siapkah indonesia yang notabene terdiri dari masyarakat yang homogen dengan beribu-ribu pulau didalamnya, disertai dengan kondisi ekonomi masyarakatnya yang belum cukup bagus dan ditunjang dengan sarana dan prasarana sekolah-sekolah yang bahkan mencapai standart minim pun kadang belum memadai. Sebagai contoh, apakah sama mutu sekolah yang ada kota Gresik dengan sekolah yang ada di desa?. Apalagi kalau perbandingannya antara sekolah yang ada di Jakarta atau Surabaya dengan sekolah yang ada Kalimantan, Sumatra atau Papua, terlebih lagi yang berada di pelosok-pelosok negeri. Lantas masih pantaskah UAN dipakai sebagai standart kualitas atau kelulusan anak didik. jika meninjau pada proses pelaksanaan UAN di tahun sebelumnya, benarkah bahwa tujuan dari Pemerintah tersebut tercapai?.
2. PEMBAHASAN
Pendidikan adalah hak fundamental yang mendasari penikmatan seseorang terhadap hak-hak lainnya. Oleh karena itu, pendidikan menjadi sangat penting dan menjadi hak warga setiap negara, setidaknya untuk dapat menikmati pendidikan dasar 9 tahun yang di tetapkan oleh negara. Sesuai dengan UU no.20 tahun 2003 tentang sisdiknas, menegasakan kembali bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menanggung biaya pendidikan warga negaranya dan menetapkan bahwa APBN untuk pendidikan minimal harus mencapai 20%.
Ujian Nasional bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa : "Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik/guru". Dalam konteks ujian nasional ini, tampaknya penilaian guru terhadap proses kelulusan anak didik sama sekali tidak diperhitungkan. Selain itu, masih terjadi perbedaan mutu dan sarana/prasarana satu sekolah dengan sekolah yang lain di masing-masing daerah. Hal ini memperlihatkan ketidakadilan dalam proses penentuan kelulusan siswa. Berbeda dengan Malaysia, dimana mutu , sarana dan prasana satu sekolah dengan sekolah yang lain diseluruh penjuru negara tersebut hampir sama dan telah memenuhi standar yang ada.
Penetapan kelulusan berdasarkan hasil tes saat itu saja (UN) dengan meniadakan proses belajar-mengajar selama 3 tahun, tidak seharusnya dilakukan. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Malaysia, Singapura dan negara-negara Eropa juga memberlakukan ujian negara. Akan tetapi hasilnya tidak untuk menetapkan lulus-tidaknya siswa dari sebuah tingkat pendidikan, melainkan untuk mengarahkan seorang siswa dalam memilih jurusan ke arah pendidikan yang lebih tinggi atau menentukan status atau kualitas sebuah sekolah. Kita ambil satu contoh kecil, Si Fulan adalah seorang siswa SMU swasta, Dia adalah seorang siswa yang rajin masuk sekolah, rajin membantu orang tua dan beribadah, dia punya peringai yang baik, suka membantu orang lain baik di sekolah maupun di tempat tinggalnya, sayangnya si Fulan kurang bagus secara intelegensi, sehingga kalau soal nilai mata pelajaran di sekolah, Fulan tertinggal di banding teman-temannya. Akhirnya bisa di prediksi bahwa si Fulan gagal memenuhi standar nilai kelulusan UN tahun 2006. Yang menjadi pertanyaan, pantaskan si Fulan yang secara spiritual, emosi dan kelakuannya bagitu baik dah luhur tidak lulus sekolah?. Padahal inti atau tujuan utama pendidikan bukanlah hanya untuk mengasah intelegensi saja, melainkan juga untuk mengasah atau memperbaiki tingkat emosi, skill, spiritual dan kepribadian manusia.
Kalau di telusuri lebih jauh, ternyata penetapan UN sebagai tingkat kelulusan berimbas pada perilaku-perilaku yang sangat buruk dan seharusnya tidak di anjurkan dalam dunia pendidikan khusunya pendidikan formal. Seorang siswa, guru maupun kepala sekolah akan menempuh jalan apapun untuk meloloskan siswanya lulus UN, kenapa? Karena kalau di sebuah sekolah ternyata ditemukan kasus saat pengumuman hasil UN, banyak siswa yang tidak lulus, maka hal ini secara langsung akan menampar wajah sekolah dan menurunkan mutu sekolah tersebut dimata masyarakat, yang tentunya akan berimbas terhadap jumlah penerimaan siswa baru di periode mendatang. Sehingga untuk mengurangi dampak yang “buruk” ini, baik siswa atau guru akan melakukan sebuah kreativitas-kreativitas yang “baik” (menurut mereka) demi lulus dari jeratan maut UAN. Berikut ini ada pengakuan-pengakuan menarik dari beberapa siswa yang kami kutip di sebuah blog di internet. “saat saya mengikuti UAN SMU (Bulan Mei 2005 lalu) saya dapet "replekan" di bawah meja saya yang isinya rumus-rumus matematika, pake ditempel pake permen karet , saya sih ngak tau siapa yang memasang "replekan(contekan)" tersebut, tetapi itu sangat menguntungkan saya, trus para siswi2 nya juga, udah nulis rumus di pahanya, begitu rok nya "diangkat dikit" keliatan deh semua rumus dan contekan yang ditulisnya. Ada lagi yang nyimpen HP di sepatu....begitu pengawasnya lengah..... langsung deh... SMS. Hebat sekali cara teman-teman saya dalam menyontek, bahkan ada yang pake Prasasti !!!, maksud saya prasasti adalah gulungan kertas yang kecilnya cuman se-kelingking tapi bila dibuka, Panjaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaang......nya ampe 1 Meter !!! isinya ? ya jelas rumus ama contekan memang hebat cara nyontek temen-temen saya pada waktu itu, yang penting pada waktu itu saya dan temen se-SMU LULUS semua !!!,SMU lain..... "katanya" banyak yang ngak lulus. Sedangkan bagi guru, mereka biasa memberikan contekan-contekan atau hasil dari jawaban beberapa soal dari UN, meskipun sistem pengawasan dilakukan secara silang, biasanya mereka saling kerjasama, bahkan tidak jarang pihak sekolah membentuk tim-tim yang bertugas untuk mengoreksi lembar jawaban dari siswa. Lantas bagaimana dengan tim pengawas yang bersifat independent?, perlu di ingat bahwa para pengawas independent yang biasanya adalah para mahasiswa adalah tim yang di bayar oleh pemerintah yang bertugas untuk mengawasi proses selama UN berlangsung, tetapi banyak kejadian dilapangan mengatakan bahwa, adanya tim independen ini hanya sekedar sebuah formalitas belaka, karena mereka tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka tahu ada sebuah kecurangan-kecurangan, mereka hanya diam saja dan tak mampu berbuat apa-apa, mungkin mereka juga terkena “senggol kanan senggol kiri” oleh pihak sekolah. Dari beberapa fakta diatas, ternyata perilaku-perilaku buruk tersebut terjadi karena baik siswa maupun guru belum siap menerima adanya standar nilai UN yang dipakai sebagai tolak ukur kelulusan sebuah jenjang sekolah.
Sekarang kita menganalisa PP No. 19 tahun 2005 tentang Standardisasi Nasional Pasal 66 Ayat 1 menyebutkan : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Pernyataan tersebut dilanjutkan dalam pasal 68 PP yang sama, disebutkan bahwa : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a). pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dua pasal di atas, secara tidak langsung mengungkap apa alasan pemerintah sebenarnya dibalik bergulirnya kebijakan pelaksanaan UN. Jika menoleh pada pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, benarkah tujuan tersebut tercapai?.
Pertama, UN digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Kompetensi yang seperti apa? Sebab UN hanya mampu mengukur kemampuan siswa dari aspek kognitifnya saja, lantas bagaimana dengan kemampuan psikomotorik dan afektif siswa, apakah hal tersebut tidak di perlukan?. Sementara ilmu pengetahuan terutama teknologi lebih bersifat praktis bukan teoritis. Disamping itu Indonesia adalah negara dengan kondisi yang heterogen. Tidak pas jika tolak ukurnya adalah nasional untuk semua peserta didik diseluruh penjuru Indonesia, mengingat masih belum samanya mutu, sarana dan prasana yang ada. Kedua, hasil UN akan digunakan untuk memetakan mutu program dan atau satuan pendidikan. Pantaskah menetapkan tolak ukur yang sama pada sekolah-sekolah yang tidak dalam keadaan standart mutu yang sama? Sebab jelas sekolah yang ada di Jakarta tidak sama dengan sekolah yang ada di Pontianak, sekolah di Pontianak tidak sama dengan sekolah di pelosok, sementara standar nilai dituntut sama. Banyak sekali sekolah yang belum memenuhi standart minimal sekalipun. Ditandai dengan kurangnya guru baik kuantitas terlebih kualitas dan sarana prasarana penunjang yang masih minim. Lantas apakah benar, bahwa untuk mengukur nilai mutu program dan satuan pendidikan hanya diwakili oleh 3 mata pelajaran?. Ketiga, UN bukan satu-satunya dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Sebab banyak SMA/MA yang melakukan tes seleksi masuk untuk siswa SMP/MTS, terutama SMA/MA elit berstandart nasional dan internasional. Begitu pula dengan perguruan tinggi yang sejak dulu masih menggunakan SPMB. Atau bahkan ada sebuah perguruan tinggi komersil yang sudah melakukan penerimaan mahasiswa baru sebelum UN dilaksanakan, dengan catatan jika calon wahasiswa baru mau membayar uang gedung atau biaya masuk yang cukup besar. Pada kenyataannya banyak juga ditemukan kasus, ternyata ada juga siswa yang berprestasi gagal dalam UN. Berdasarkan kasus tersebut, kalau nilai UN dipakai sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, maka jelas-jelas hal ini adalah sebuah pendikotomian dan juga penghambatan perkembangan minat dan bakat siswa, yang ujung-ujungnya adalah pemerkosaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimilikinya. Keempat, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan, berarti sepenuhnya otorisasi pendidik. Namun pada pelaksanaannya dilakukan pemerintah melalui BSNP, berarti disini pemerintah terlalu intervensif terhadap dunia pendidikan, tetapi kurang bertanggung jawab terhadap kewajibannya dalam membiayai dunia pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan kucuran dana APBN yang jauh dari 20%, sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang . Idealnya pemerintah semestinya hanya memberikan rambu-rambu dan kisi-kisi sementara penyelenggaraan evaluasi pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada pendidik sesuai dengan undang-undang. Kelima, hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kenyataannya bantuan terbesar dari pemerintah justru diberikan kepada sekolah-sekolah favorit dengan label berstandar nasional dan internasional yang masih memungut uang komite yang kadang jumlahnya tidak sedikit. Semestinya bantuan terbesar lebih layak diberikan kepada sekolah-sekolah yang benar-benar memerlukan agar mampu mengejar ketertinggalan dan mengurangi kesenjangan kualitas. Masih banyak nya pungutan-pungutan dengan meng-atasnamakan biaya pembangunan, yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri kepada siswa baik dari SD-SMA yang jumlahnya lumayan besar, perlu juga untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah karena hal ini sangat memberatkan orang tua wali murid.
Adanya UN sebagai standar kelulusan ternyata memberikan dampak psikologis yang sangat berat terhadap siswa, terutama di saat-saat masa menjelang UN berlangsung. Hal ini terjadi karena ketakutan dari siswa yang dihantui bayang-bayang ketidakmampuan mereka dalam mengerjakan soal UN, yang tentunya hal ini akan berdampak buruk pada nilai mereka. Sehingga tekanan psikologis ini akan menyebabkan konsentasi siswa akan berkurang dan lebih parahnya mampu membuat siswa depresi atau stress. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa masih banyak nya ditemui kasus atas gagal nya anak yang berprestasi dalam menghadapi UN. Terlebih lagi beban ekonomi orang tua siswa akan semakin berat, karena orang tua akan berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha agar anak nya lulus. Seorang anak akan diikutsertakan bimbingan-bimbingan atau les-les khusus untuk mengahadapi UN, belum lagi pelaksanaan try-out yang kadang sampai 5 kali atau lebih dan beban itu akan ditambahi lagi dengan biaya UN di sekolah, tentunya untuk memenuhi hal tersebut orang tua wali murid harus merogoh agak dalam kantong mereka. Tidak ada yang salah dengan latihan soal dan les tambahan untuk orang tua yang secara ekonomi mampu dan jika tujuannya untuk meningkatkan proses belajar siswa agar lebih kualifaid. Namun ternyata fokusnya hanya agar bisa menjawab soal UN, bukan pada proses belajarnya, serta perlu dicatat bahwa tidak semua orang tua mampu secara ekonomi.
3. KESIMPULAN
Ujian Nasional (UN) sebagai yang dipakai sebagai standart untuk menilai kelulusan siswa di sebuah jenjang pendidikan maupun untuk menilai kualitas sekolah, sah-sah saja dilakukan atau di tetapkan oleh pemerintah, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, sudah siapkah Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, dimana standart atau kualitas sekolah masih belum merata si segala penjuru nusantara untuk menetapkan UN sebagai standart kelulusan Nasional?. Bahkan masih banyak sekolah di pelosok-pelosok yang pada kenyataan nya untuk memenuhi standart minimal saja belum cukup. Kalaupun pemerintah mau menetapkan UN sebagai standar kelulusan siswa secara nasional, maka harus ada beberapa faktor penting yang perlu di benahi sebelumnya. Diantaranya adalah pemerataan mutu pendidikan di segala penjuru nusantara. Pemerintah harus memperbaiki dan melengakapi sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh sekolah dalam memenuhi proses belajar-mengajar dan juga memperbaiki mutu atau kualitas seorang guru dan juga menambah jumlah guru di sekolah-sekolah yang yang masih kekurangan tenaga pengajar. Format UN jangan hanya menitik-beratkan pada kemampuan kognitif saja, tetapi aspek psikomotorik dan afektif siswa juga harus di sentuh.
Dari segi positifnya, pelaksanaan UN memang mampu untuk membuat peserta didik bekerja keras, paling tidak hal ini bisa untuk menciptakan generasi yang ulet, kuat, suka bekerja keras dan tidak lembek dalam menghadapi tantangan. Akan tetapi masih banyak ditemukannya kasus-kasus yang buruk dalam pelaksanaan UN, seperti budaya contek-menyontek yang makin tinggi, pihak sekolah atau guru yang masih berbuat curang dalam pelaksanaan UN, Bahkan ada usaha dari penyelenggara untuk melakukan mark-up terhadap hasil UN dengan membentuk tim yang ditugasi membetulkan jawaban siswa, masih banyaknya siswa yang depresi bahkan bunuh diri sebelum pelaksanaan UN berlangsung serta beban ekonomi orang tua wali murid akan bertambah dengan ada nya UN dan lebih parahnya lagi adalah mutu atau kualitas sekolah yang masih belum merata di seluruh pelosok nusantara. Dengan demikian, masih pantaskah jika UN disebut sebagai ukuran kualitas dari pendidikan nasional?.