Kamis, 05 Juli 2007

P3K Pada Korban Patah Tulang dan Luka Bakar

arranged by : Fariz Muhammad

Ø PPPK (First Aid), adalah suatu tindakan pertolongan pertama kali pada korban setelah terjadinya kecelakaan/sakit mendadak sebelum mendapat perawatan dari ahlinya.

Ø Tujuan :

- Mencegah dari bahaya lebih lanjut.

- Menyelamatkan jiwa korban.

- Mengurangi akibat yang lebih parah.

- Mencari bantuan pengobatan.

Prinsip Dasar

Pokok tindakan PPPK (First Aid):

* jangan panik

* Amankan diri sendiri (Penolong) sebelum bertindak.

* Amankan korban dari gangguan sekitar tempat kejadian shg bebas dari bahaya.

* Panggil dokter secepat mungkin, ataupun pihak-pihak terkait.

* Lakukan tindakan pertolongan pertama dg urutan yg paling tepat. Jangan melakukan tindakan yg tidak perlu.

- urutan prioritas dalam PPPK

- Yang mengancam nyawa atau menyebabkan kematian

- Menyebabkan kecacatan permanen

- Menyebabkan kecacatan yang tidak permanen

* Tandai tempat kejadiannya shg orang lain tahu bahwa tempat itu ada kecelakaan/bahaya.

Pertolongan pertama pada luka bakar

Luka bakar dibagi menjadi 3 grade

Grade 1

mengenai lapisan kulit bagian luar dan terasa nyeri, berwarna kemerahan dan kadang mengalami pembengkakan ringan

Ø Bebaskan korban dari sumber luka bakar

Ø Berikan kompres air dingin yang bersih dan mengalir untuk mengurangi sensasi rasa nyeri

Ø Jauhkan luka dari penyebab infeksi, seperti benda-benda kotor dan lain sebagainya

Grade II

luka bakar sampai dibawah kulit, sehingga cairan jaringan akan merembes, menimbulkan lepuh-lepuh di permukaan kulit yang mudah pecah.

Ø Bebaskan korban dari sumber luka bakar

Ø Kompres dengan air dingin yang bersih untuk mengurangi nyeri

Ø Jauhkan dari benda kotor untuk mencegah infeksi

Ø Bila lepuh sudah pecah, tutup dengan kassa steril dan jaga agar luka selalu bersih

Ø Olesi dengan krim untuk luka bakar, jangan diolesi oli, odol, kecap etc.

Ø Bila luka bakarnya cukup luas, segera bawa korban ke Rumah Sakit terdekat

Ø Beri minum air yang banyak

Grade III

Tidak hanya mengenai kulit, tetapi dapat juga otot, bahkan tulang dapat ikut terbakar. Oleh karena itu luka bakar derajat III sering menimbulkan kematian atau cacat yang sangat mengerikan.

Ø Tindakannya sama seperti pada grade II, tetapi kita tidak bisa berbuat banyak, segera kirim ke RS terdekat

Ø Tutup luka dengan Verban, dalam perjalanan ke RS beri korban banyak minum


Pertolongan pertama pada patah tulang

Pada tulang terbagi menjadi 2 macam

- patah tulang terbuka (open fraktur)

- patah tulang tertutup (close fraktur)

Ø Hindari gerakan atau gesekan pada daerah yang patah

Ø Pasang spalk atau bidai (hindari penekanan pada daerah yang patah)

Ø Untuk mengurangi rasa sakit bisa diberikan kompres air dingin diatas luka

Ø Bila terjadi perdarahan, bebatlah luka untuk mencegah pendarahan lebih lanjut

Ø Pada open fraktur, hindarkan dari daerah yang terkontaminasi atau kotor untuk mencegah infeksi

Ø Pada patah tulang vertebra, saat pengangkatan, vertebra harus lurus dan diletakkan pada matras yang lurus dan keras

Ø Pada patah tulang leher, Lebih baik jangan memindahkan orang tersebut sebelum dokter datang. Selama menunggu kedatangan dokter atau petugas ambulan, usahakan jangan banyak pergerakan pada leher dan tidurkan terlentang dengan leher dan badan lurus.

penutup

Bila sampai di Rumah Sakit tertentu si korban yang sudah kita tolong justru sudah meninggal, hal ini berarti kita tidak berhasil. Paling tidak usaha kita sudah maksimal disertai dengan kecermatan saat-saat kita menolong korban, tetapi tidak juga berhasil maka bukan berarti kita gagal, tetapi memang proses perjalanan kehidupan sudah sampai waktunya.

Rabu, 04 Juli 2007

Sedikit Tentang Carbal Tunel Syndrom (CTS)

Arranged by: Fariz Muhammad

Kesemutan kerap diabaikan. Padahal, bisa jadi itu gejala awal carpal tunnel syndrome (CTS). Dan ternyata, kebanyakan penderitanya perempuan. Coba ingat-ingat, seringkah Anda merasa kesemutan di salah satu tangan atau jemari Anda? Atau rasa- baal (mati rasa) serta ngilu di bagian pergelangan? Jika jawabannya "sering", Anda perlu waspada. Jangan-jangan, Anda mengidap carpal tunnel syndrome (CTS).

Sekilas, namanya memang terasa "berat," padahal sebetulnya ini adalah nama lain sindroma terowongan karpal, yang tak lain adalah rasa nyeri di pergelangan, tangan, dan pundak, akibat adanya tekanan pada saraf medianus dalam terowongan karpal (letaknya di pergelangan tangan).

CTS akan terjadi jika saraf medianus terjepit di terowongan karpal. Efek yang biasa dirasakan penderita adalah rasa nyeri pada jemari, kesemutan, rasa baal (mati rasa) pada telapak tangan dan jemari. "Kadang-kadang ada rasa panas (burning sensation), dan otot-otot di sekitarnya mengecil," ujar DR. dr. A. Bambang Darwono, Sp.B, Sp.OT.

Biasanya, awalnya penderita CTS akan mengalami sulit tidur, karena terganggu rasa nyeri pada tangan atau pergelangan. "Bisa juga rasa nyeri akan timbul ketika si penderita berada di ruang berpendingin udara." Rasa ngilu dan nyeri ini bisa segera dihilangkan dengan cara menggerak-gerakkan tangan, supaya aliran darah di pembuluh darah disekitar terowongan kembali normal.Namun, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan saraf akan semakin parah. Malah ujung-ujungnya, tangan kita tidak lagi bisa berfungsi normal.

KEBANYAKAN PEREMPUAN

Yang mengejutkan, perempuan ternyata lebih mudah terkena CTS. "Risiko perempuan terkena CTS lima kali lebih besar dibandingkan pria. Umumnya terjadi pada usia 30 - 60 tahun, Jumlah penderitanya cenderung meningkat dari tahun ke tahun, dan usianya cenderung semakin muda." Salah satu penelitian di Amerika menyebutkan, saat ini CTS mengincar penderita usia 25-34 tahun.

CTS mengincar orang yang banyak melakukan pekerjaan dengan tangan. "CTS banyak sekali diderita oleh mereka yang jenis pekerjaannya menuntut jari dan pergelangan tangan bergerak secara ritmis dan terus menerus. Misalnya mengetik atau data entry. Bahkan, para ibu yang sering merajut juga berisiko tinggi terkena CTS," imbuh Bambang. Pekerjaan rumah tangga juga banyak yang berisiko tinggi menyebabkan CTS. Misalnya saja menyapu dan mengulek bumbu.

Menurut Kepala Departemen Rehabilitasi Medik RS Gatot Soebroto ini, gerakan-gerakan yang dilakukan terus menerus dalam jangka waktu lama tersebut menyebabkan stres pada jaringan di sekitar terowongan karpal, sehingga jaringan tersebut mengalami degenerasi, dan menyebabkan saluran terowongan menjadi sempit. Selain disebabkan jenis pekerjaan tertentu, CTS juga bisa diakibatkan oleh penyakit lain. Misalnya diabetes dan kelainan tyroid. "Umumnya, pasien yang menderita CTS gara-gara penyakit lain seperti ini, pengobatan akan difokuskan ke penyakit yang mendasarinya terlebih dahulu, baru CTS-nya. Jika setelah diobati tetap gagal, barulah dilakukan operasi," tutur Bambang.

CTS juga kerap diderita oleh ibu hamil. "Karena perubahan hormonal, cairan tubuh lebih banyak, dan menyebabkan bengkak. Ini bisa pula menyebabkan CTS." Namun, para ibu tak perlu khawatir, karena CTS yang terjadi selama kehamilan biasanya langsung hilang seiring dengan lahirnya bayi.

Pencegahan CTS sendiri dapat dilakukan melalui upaya-upaya mengadakan istirahat pendek secara teratur sepanjang hari (dianjurkan untuk mengubah sikap kerja secara berkala dengan melakukan pekerjaan lain atau Lakukan relaksasi sejenak), agar otot dan sendi beristirahat dan dapat pulih kembali. Jangan lupa untuk selalu melakukan pekerjaan dalam posisi tubuh yang benar termasuk posisi pergelangan tangan. Ingat! Istirahat jangka pendek selama beberapa menit tiap jam jauh lebih balk dan pada istirahat lama dalam jangka panjang.


KOLESTEROL LAGI…., KOLESTEROL LAGI…..

Kolesterol merupakan salah satu komponen lemak. Lemak merupakan salah satu sumber energi yang diperlukan oleh tubuh. Kolesterol yang dibutuhkan oleh tubuh secara normal telah diproduksi secara otomatis oleh tubuh kita sendiri dalam jumlah yang tepat. Tetapi jumlah kolesterol bisa meningkat karena makanan yang kita konsumsi, khususnya yang berasal dari lemak hewani, telur dan makanan sampah (junkfood). Jumlah kolesterol yang berlebihan dalam tubuh, akan tertimbun didalam dinding pembuluh darah dan menimbulkan suatu keadaan yang disebut arterosklerosis yaitu penyempitan atau pengerasan pembuluh darah yang merupakan cikal bakal terjadinya stroke dan penyakit jantung koroner.

Sebuah penelitian membuktikan, beberapa faktor yang dapat mendukung atau mempengaruhi kadar kolesterol dalam darah antara lain: usia, berat badan, pola makan, aktifitas fisik, merokok, stress dan faktor keturunan. Dari beberapa faktor tersebut, faktor yang paling dominan adalah pola makan. Pola makan tinggi lemak serta kurang sayur dan buah-buahan merupakan faktor dominan yang menyebabkan tingginya kadar kolesterol dalam darah (Hiperkolesterolemia).

Makanan yang dapat meningkatkan kadar kolesterol dalam darah adalah makanan yang mengandung lemak jenuh (saturated fat) atau kolesterol, diantaranya adalah:

Ø Gorengan
Ø Daging berlemak
Ø
Jeroan
Ø
Mentega
Ø
Hati
Ø
cokelat
Ø
Daging ayam
Ø
kuning telur
Ø
Udang
Ø
Usus binatang
Ø
Otak hewan
Ø
Kepiting
Ø
Kupang
Ø
Ikan laut
Ø
Cumi cumi

Sedangkan untuk mencegah atau mengurangi kadar kolesterol dalam darah kita bisa melakukan hal hal dibawah ini:

Ø Jaga berat badan anda seideal mungkin
Ø Kurangi mengkonsumsi makanan berlemak
Ø Olahraga secara teratur
Ø Pilih produk susu rendah lemak
Ø Konsumsi Buah-buahan maupun sayur-sayuran yang berserat tinggi
Ø Konsumsi kacang-kacangan seperti kedelai (tempe, tahu, susu kedelai)
Ø Konsumsi Vitamin C dan Vitamin E
Ø Jangan mengkonsumsi alkohol

Jumlah kadar kolesterol normal dalam darah:

Ø Kolesterol total = <>Ø HDL kolesterol = > 35 mg/dl
Ø LDL kolesterol = <>

Pengaruh Majalah Terhadap Pola Hidup Masyarakat

Majalah adalah salah satu media cetak yang akhir-akhir ini banyak digemari oleh masyarakat, mulai dari anak-anak, remaja dan orang tua. Majalah juga mengambil peran penting dalam merubah pola hidup masyarakat, karena isi dalam majalah biasanya berisi hal-hal atau kejadian yang yang berkembang pada masa kini. Dampak positif dan negatif majalah akan sangat besar pengaruhnya dalam membangun pola pikir dan perilaku pembacanya. Terutama masalah trend-trend budaya masa kini. Majalah sebagai media komunikasi memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena dengan cara ini masyarakat akan tahu hal-hal yang terjadi, atau lagi marak akhir-akhir ini. Tetapi sebelum memilih majalah yang akan dibaca, alangkah baiknya kita harus selektif terhadap sebuah majalah, terutama isi majalah tersebut, karena tidak semua majalah yang beredar di Indonesia cocok dengan budaya Indonesia, apalagi kalau di dekatkan dari sudut pandang Islam.

Satu contoh majalah yang digemari oleh remaja akhir-akhir ini adalah majalah Gaul, majalah ini banyak berisi tentang fashion terkini, baik itu model baju, rambut dan trend-trend mode lainnya, tak ketinggalan pula berita tentang artis yang berkembang saat ini. Majalah gaul, sebagai majalah yang digemari oleh remaja juga berperan dalam membentuk karakter seorang remaja. Menurut pengamatan kami majalah tersebut berdampak positif dan negatif terhadap remaja. Berdampak positif karena, majalah tersebut banyak berisi tentang perkembangan maupun peristiwa-peristiwa zaman pada saat ini, baik itu masalah fashion maupun tentang peristiwa-peristiwa yang lagi meledak akhir-akhir ini, sehingga seorang remaja dianggap tidak ketinggalan zaman. Dilihat dari psikologi perkembangan manusia, masa remaja adalah masa dimana seorang manusia akan mencari jati dirinya, sehingga menurut kami majalah gaul yang digemari oleh remaja, juga berdampak negatif. Tentang fashion, majalah tersebut memang banyak menginformasikan model baju, maupun model rambut yang terbaru. Model baju dan rambut yang sering dimunculkan oleh majalah tersebut, adalah model baju dan rambut yang lagi berkembang di negara-negara barat, dan hal ini kurang sesuai dengan budaya orang Indonesia yang ada di belahan Timur. Apalagi bila dipandang dari hukum Islam, maka fashion yang ada pada majalah tersebut akan sangat bertentangan sekali. Karena sebagian besar model-model baju yang dimunculkan adalah model baju yang minim, sehingga aurat dari perempuan dan laki-laki akan terlihat dengan jelas. Seperti bikini maupun baju-baju you can see yang lain.

Berita seputar pola hidup artis ternama juga sering diliput oleh majalah tersebut, sedangkan kita banyak menemukan banyak sisi negatif yang kita temukan pada pola hidup artis. Salah satu contoh adalah perceraian yang marak terjadi pada artis-artis Indonesia. Hal ini secara tidak langsung memberikan wacana bahwa perceraian adalah sebuah hal yang biasa, dan ditakutkan hal ini akan berubah menjadi sebuah budaya. Pola hidup artis Indonesia yang ala kebarat-baratan juga banyak berdampak negatif, seperti model baju dan rambut mereka. Tidak jarang pula kita temukan berita tentang artis yang menyukai kehidupan malam, seperti kebiasaan menghabiskan akhir malam di diskotik maupun klub-klub malam, belum lagi tentang kebiasaan mereka mengkonsumsi narkoba maupun obat-obatan, juga banyak ditemukan di majalah ini. Hal-hal diatas bukan tidak mungkin akan ditiru oleh para remaja yang membaca majalah tersebut, karena pada kenyataannya sekarang, banyak para remaja kita yang terjebak dengan meniru pola hidup para artis yang mereka gemari, baik model baju, rambut sampai hobi-hobi mereka.

Berdasarkan fenomena yang ada maka sebaiknya seorang remaja lebih selektif dalam memilih bacaan-bacaan yang berupa tabloid, majalah atau lain sebagainya. Keluarga dalam hal ini adalah orang tua yang merupakan lingkungan terdekat bagi seorang remaja harus berani untuk mengontrol dan memberikan pengerahan yang benar bagi remaja. Alangkah baiknya seorang remaja dalam memilih bacaan, diharapkan memilih bacaan-bacaan yang sifat nya konstuktif seperti majalah-majalah yang bersifat agamis, maupun bacaaan-bacaaan lain yang mampu menggali potensi sekaligus mengembangkan minat dan bakatnya kearah yang positif…..

Oke happy hunting……buku atau pun segala macam bentuknya yang berupa bacaan adalah jendela dunia, ilmu tiada batas……selalu ada ada ada dan berkembang tiada akhir……tapi sekali lagi , pilihlah buku-buku yang mempunyai manfaat positif yang mampu membawa kita dan membangun kita menjadi manusia yang lebih terdidik…okaaaaaaayyyyyy

Sekolah Unggulan, Benarkah Unggul ?

Constructed By: Fariz Muhammad


Kualitas pendidikan kita sampai sekarang masih memprihatinkan, dunia pendidikan sedang menghadapi krisis berat. Kondisi itu terlihat dari hasil ujian akhir nasional tahun 2004-2005 yang mengejutkan banyak orang. Puluhan ribu murid tingkat SMP dan SMA di seluruh Indonesia tidak lulus ujian. Di Yogyakarta yang disebut sebagai kota pelajar, ada 13 SMA yang persentase kelulusan muridnya nol persen. Bahkan di NTT, Papua, Bengkulu, Sulteng, Kalteng dan NAD, angka ketidaklulusan siswa SMP peserta UAN 2005, sekitar 50 %. Sungguh ironis sekali. Rendahnya kualitas pendidikan itu selain dapat dilihat dari hasil ujian nasional, bisa dilihat juga dari kemampuan membaca untuk tingkat SD dan matematika bagi siswa SLTP. Untuk membaca, Indonesia termasuk urutan ke-38 dari 39 negara peserta studi. Sedang matematika kita masuk urutan ke-39 dari 42 negara. Untuk studi IPA, kita masuk urutan ke-40 dari 42 negara peserta. Namun di luar rasa duka itu, kita sedikit terhibur, karena beberapa siswa SMA meraih medali emas dalam Olimpiade Fisika di Spanyol, Juni 2005.

Untuk mengatasi fenomena tersebut, banyak lembaga lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta mendirikan sekolah yang dibelakangnya diberikan embel-embel sekolah unggulan. Bak jamur di musim hujan, sekolah-sekolah unggulan ini tumbuh banyak sekali. Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, Apakah benar sekolah itu bisa dikategorikan sebagai sekolah unggulan?. Bila dicermati lebih dalam tidak semua sekolah unggulan berdampak baik pada peserta didik. Masih banyak sekolah unggulan yang hanya memperhatikan kemampuan intelegensi dan mengejar target agar pelajar dapat menembus perguruan tinggi favorit. Artinya sekolah unggulan ini yang dikejar hanya target intelektual, sedangkan sisi emosional dan kepribadian pelajar kurang tersentuh. Akibatnya, sikap perilaku anak akan berbeda jika dibandingkan dengan teman sebayanya.. Di negara maju seperti di Amerika Serikat, untuk menunjukkan sekolah yang bermutu, tidak digunakan istilah unggulan (excellent) melainkan effective, develop, accelerate, dan essential. Dari sisi ukuran muatan unggulan, sekolah unggulan di Indonesia banyak yang tidak memenuhi persyaratan. Karena sekolah unggulan hanya diukur dari kemampuan akademis anak didik semata. Dalam konsep yang benar, sekolah unggulan dapat dimaknai sebagai sekolah yang secara terus menerus meningkatkan kualitas kepandaian dan kreativitas anak didik sekaligus menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk mendorong prestasi anak didik secara optimal. Dengan demikian, bukan hanya prestasi akademis yang ditonjolkan, melainkan sekaligus potensi psikis, etik, moral, religi, emosi, spirit, kre-ativitas, dan intelegensianya.

Apabila sekolah-sekolah unggulan itu hanya mengedepankan kecerdasan intelektual saja tanpa dibarengi oleh kecerdasan moral, maka akhirnya kita akan mempunyai generasi-generasi yang cerdas tetapi tidak punya moral. Dampaknya Indonesia akan mempunyai koruptor yang cerdas, penjahat-penjahat yang cerdas, hakim maupun jaksa yang pandai menutupi kebenaran. Sebagai contoh lain, mahasiswa yang IP (indeks prestasi)-nya tinggi-tinggi, notabene tidak pernah ikut demo untuk reformasi, mereka apatis dengan penderitaan rakyat sekitarnya. Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang cerdas tidak memiliki sensivitas sama sekali terhadap mewabahnya virus HIV/AIDS atau epidemi DBD, flu burung dan lain sebagainya. Mereka hanya tahu apa yang terbaik untuk dirinya sendiri dan tak mau tahu apa yang terjadi pada orang lain.

Anehnya sekolah-sekolah unggulan ini makin digemari oleh para orang tua murid. Orang tua merasa bangga apabila tahu kalau anaknya yang baru kelas 3 SD pandai berbahasa Inggris dan pandai mengoperasikan komputer. Bayangkan saja untuk anak kelas 3 SD, pelajaran bahasanya saja ada 4 macam, Bahasa Idonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Daerah dan Bahasa Arab (bagi sekolah Islam) belum lagi dengan pelajaran yang lain. Berdasarkan fakta ini, kemampuan anak terlalu dipaksakan karena pada usia ini seorang anak harusnya punya waktu untuk bermain dengan teman sebayanya dengan harapan seorang anak akan pandai untuk bersosialisasi dengan lingkungannya dan mengembangkan kemampuan psikomotornya.

Berdasararkan fakta yang ada, sekolah unggulan memiliki berbagai kelemahan. Pertama, biaya masuk kesekolah unggulan mahal sekali, dikota-kota besar ada SD yang mengutip uang pangkal sampai Rp 10 juta dan SPP mencapai Rp 750,000/bulan, hal ini juga diikuti oleh jenjang sekolah yang lebih tinggi. Ini membuktikan bahwa hanya ada sekelompok kecil masyarakat yang mampu membayar beban pendidikan yang tinggi untuk anaknya. Ironisnya diluar sana masih banyak sekolah-sekolah yang hampir bangunannya hampir roboh, dengan siswa yang tak berseragam dan bersepatu. Bahkan tidak jarang kita menemui anak yang putus sekolah lantaran orang tuanya tidak mampu membiayai uang sekolahnya. Dengan kondisi yang seperti itu, wajar apabila seorang siswa dari golongan mampu dengan mudah melampaui seleksi di sekolah-sekolah negeri unggulan mulai dari SMP sampai perguruan tinggi, sedangkan golongan yang tidak mampu meskipun punya prestasi yang bagus tidak bisa memasuki sekolah itu. Kedua, adanya pemaksaan materi dalam sekolah unggulan tertentu akan membuat stress. Pernah dilakukan penelitian di sebuah sekolah dasar unggulan di Yogyakarta. Hasilnya, sebanyak 80 persen pelajar mengalami stres yang terbawa ketika mereka duduk di bangku sekolah lanjutan tingkat pertama. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen masih mengalami stres di sekolah lanjutan tingkat atas. Stress tersebut dipicu gara-gara adanya pemaksaan materi disekolah, karena seorang siswa dituntut untuk mempunyai prestasi yang bagus di bidang akademis. Ketiga, seorang anak akan kehilangan kepribadian dan tidak merespon persoalan-persoalan disekitarnya (anti sosial). Hal ini disebabkan karena sekolah unggulan lebih menekankan pada bidang akademik, sedangkan potensi psikis, etik, moral, religi, emosi, spirit, kre-ativitas, dan intelegensianya kurang diasah. Keempat, tidak adanya pemerataan pendidikan (diskriminasi) sehingga hal ini akan menimbulkan kecemburuan sosial, akibatnya jarak antara simiskin (the have not) dan sikaya (the have) akan semakin lebar.

Dari berbagai macam persoalan diatas, format sekolah unggulan harus di rekontruksi. Pertama,seharusnya program sekolah unggulan tidak perlu diskriminatif terhadap anak didik. Sekolah harus dibuat heterogen, sehingga anak berbakat bisa bersosialisasi dengan siswa kurang berbakat. Anak yang kaya bisa bergaul dengan anak yang berlatarbelakang miskin. Jadi selain sebagai tempat untuk menimba ilmu, sekolah juga sebagai tempat bertemunya berbagai macam lapisan sosial dalam masyarakat. Dasar pemilihan keunggulan tidak hanya didasarkan pada kemampuan intelegensi dalam arti sempit, seperti tes IQ. Melainkan keunggulan seseorang dapat dijaring melalui kreativitas anak didik. Kedua, Sekolah unggulan jangan hanya menjaring anak orang kaya, tapi semua kalangan. Kasus yang sekarang muncul, seringkali anak pandai jadi bodoh, karena miskin. Sekolah unggulan di Amerika sangat membela orang miskin, seperti Effectif School yang dikembangkan Ronald Edmonds di Harvard University, School Development Program yang dikembangkan James Comer, Accellerated School yang diciptakan Henry Levin, Standford University dan Essential School yang dikembangkan Theodore Sizer dari Brown University. Semuanya menyediakan tempat bagi siswa berbakat, tapi miskin. Ketiga, sekolah unggulan tidak harus terlalu terkonsentrasi untuk mengejar target akademik siswa, sebab hal ini akan menyebabkan pemaksaan materi pada siswa yang ujung-ujungnya bakat atau kemampuan siswa yang lain tidak tergali, bisa juga hal ini akan menyebabkan stress pada siswa seperti yang terjadi di Yogyakarta.

Di masa kedepan sekolah unggulan harus mempunyai manajemen yang lebih modern. Sekolah harus menjadi tempat belajar yang kondusif, proses pendidikan disekolah harus diformat agar mampu membuat anak didik belajar dengan nyaman, gembira, mampu mengembangkan kreatifitas mereka secara optimal dan mampu untuk mengajari anak didik hidup secara baik dan benar sehingga tujuan utama pendidikan yaitu memanusiakan manusia bisa diraih. Sekolah yang berhak menyandang gelar sekolah unggulan adalah sekolah-sekolah yang berhasil menigkatkan kemampuan siswa secara merata, baik dari aspek intelektual, spiritual, emosional, sosial maupun jasmani. Orang tua siswa harus selektif dalam memilihkan sekolah bagi anaknya, pilihkan sekolah yang sesuai dengan bakat, minat dan prestasi anak. Pemaksaan terhadap potensi anak justru akan membuat anak stres, sehingga sekolah akan menjadi tempat yang paling menakutkan bagi anak. Sekolah yang mahal bukanlah jaminan akan mampu mencetak anak didik yang berkualitas secara keseluruhan.

PENDIDIKAN BERPERSPEKTIF GENDER

Contructed By: Fariz Muhammad

Pada suatu hari, saya mendengar si Aminah, anak tetangga sebelah merengek pada ibunya, ia ingin bekerja, tetapi oleh ibunya keinginan Aminah tersebut di tolak. Ibunya mengatakan bahwa, anak perempuan tidak boleh bekerja, ia harus dirumah saja belajar masak, mencuci dan kelak kalau besar dinikahkan lalu ia wajib untuk mengurusi kebutuhan anak dan suami dirumah, biarlah suaminya saja yang mencari nafkah untuknya. Sementara itu si Cathy yang juga teman Aminah, ia kini bekerja sebagai akuntan disebuah perusahaan swasta. Cathy berpendapat bahwa pada zaman sekarang perempuan harus bekerja, dengan dalih kesetaraan dan keadilan gender. “Inikan era Post Feminisme, perempuan tidak boleh didiskriminalisasi dan dimarjinalkan, kita sama-sama manusia ciptaan tuhan jadi kita punya hak yang sama dengan laki-laki”, kilah Cathy.

Dari fenomena diatas, tampaknya yang menjadi arah pembicaraan adalah “tentang peran dan fungsi perempuan”. Benarkah seorang perempuan tidak boleh bekerja, perempuan hanya dirumah saja, kalau menikah! Ya…jadi ibu rumah tangga. Atau perempuan berhak untuk mempunyai hak sama seperti Pria, dengan dalih penyetaraan dan keadilan gender. Lantas, Apakah gender itu?, apakah kesetaraan dan keadilan gender itu?, sampai di manakah pendidikan gender khususnya di Indonesia?.

Isu gender akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, walaupun gender itu sendiri tidak jarang diartikan secara keliru. Gender adalah suatu istilah yang relatif masih baru. Menurut Shorwalter, wacana gender mulai ramai dibicarakan pada awal tahun 1977, ketika sekelompok feminis di London tidak lagi memakai isu-isu lama seperti patriarchal atau sexist, tetapi menggantinya dengan isu Gender (gender discourse). Sebelumnya istilah sex dan gender digunakan secara rancu. Dimensi teologi tentang Gender masih belum banyak dibicarakan, padahal persepsi masyarakat terhadap jender banyak bersumber dari tradisi keagamaan. Ketimpangan peran sosial berdasarkan Gender (gender inequality) dianggap sebagai divine creation, segalanya bersumber dari Tuhan. Berbeda dengan persepsi para feminis yang menganggap ketimpangan itu semata-mata sebagai konstruksi masyarakat (social construction).

Pengertian Gender

Seringkali gender disama-artikan dengan seks, yaitu jenis kelamin laki-laki dan perempuan, sehingga peran dan tanggung jawabnya juga dibedakan sesuai jenis kelamin ini. Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti "jenis kelamin". Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat. Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex & Gender: an Introduction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men).

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender adalah suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya. Gender dalam arti ini adalah suatu bentuk rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati. Sehingga gender belum tentu sama di tempat yang berbeda, dan dapat berubah dari waktu ke waktu. Seks/kodrat adalah jenis kelamin yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang telah ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu tidak dapat ditukar atau diubah. Ketentuan ini berlaku sejak dahulu kala, sekarang dan berlaku selamanya. Sedangkan gender bukanlah kodrat ataupun ketentuan Tuhan. Oleh karena itu gender berkaitan dengan proses keyakinan bagaimana seharusnya laki-laki dan perempuan berperan dan bertindak sesuai dengan tata nilai yang terstruktur, ketentuan sosial dan budaya ditempat mereka berada. Dengan demikian gender dapat dikatakan pembedaan peran, fungsi, tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang dibentuk/dikonstruksi oleh sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman. Lain halnya dengan seks, seks tidak dapat berubah, tidak dapat dipertukarkan, berlaku sepanjang masa, berlaku dimana saja, di belahan dunia manapun, dan merupakan kodrat atau ciptaan Tuhan.

II. II Konsep Pendidikan Berperspektif Kesetaraan Gender

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak-adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan (Endang Purwaningrum, bkkbn.go.id). Terwujudnya kesetaran gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

Berbagai macam konferensi tentang penyetaraan gender sudah sering dilakukan, sebut saja Deklarasi HAM PBB (1948), Konferensi Mexico (1975) yang menyetujui program WID (women in development), Konferensi Nairobi (1985) tentang WAD (women and development), pertemuan di Vienna (1990) menyetujui program GAD (gender and development) dan konferensi-konferensi lainnya. Berbagai macam konferensi diatas berusaha untuk memperjuangkan kesetaraan gender, dimana posisi perempuan yang menjadi korbannya. Ironisnya, marginalisasi dan diskriminasi terhadap perempuan masih banyak ditemui, baik itu didunia maupun di Indonesia sendiri. Hal ini disebabkan karena adanya benturan konsep pendidikan penyetaraan gender dengan budaya lokal setempat (budaya patriakal), pemahaman agama yang cenderung tekstual, aparat ideologi yang tumbuh dalam struktur masyarakat kita, baik yang berwujud tokoh, kegiatan maupun teks masih bernafaskan patriarki: sekolah, pesantren, sastra, buku-buku sekolah, media massa, awak media, hukum, dai dsb.

Media massa yang mestinya tidak hanya berfungsi sebagai reflektor dari kenyataan sosial tetapi juga agent of change yang diharapkan menjadi konstruktor ideologi perubahan, ternyata justru menjadi pelestari ideologi patriarki. Banyak media yang masih melestarikan konsep feminitas tradisional yang menempatkan perempuan di wilayah domestik melulu atau membebani perempuan dengan beban ganda. Mereka juga ikut serta melecehkan perempuan karena seringkali menggunakan perempuan sebagai komoditas atau alat jaja. Seringkali teks mempledoi pemerkosa dan mengorbankan korban dan atau mengisntruksikan kembali konsep the glory of suffering atau pemuliaan pengorbanan bagi perempuan. Bahkan media massa yang mengklaim sebagai media massa perempuan, tidak luput dari ideologi patriarki yang amat sering ditunggangi pula oleh ideologi kapitalisme. Film, telenovela, sinetron, komik atau novel yang banyak ditonton kaum perempuan juga telah ikut serta melestarikan konsep-konsep tersebut di atas, sehingga kebenaran patriarki dikukuhkan kembali melalui teks yang mereka renungi.

Konsep pendidikan kesadaran gender tidak harus decreet, atau terpilah dari pembelajaran yang lain, tapi ia juga tidak bisa diperlakukan sebagai sampiran belaka. Pendidikan gender yang hanya disampirkan pada pembelajaran-pembelajaran yang ada biasanya bersifat longgar dan mudah kehilangan arah. Maka sangat mudah melemah, atau bahkan menghilang. Dengan memperlakukan pendidikan gender sebagai program yang khusus dan sekaligus menyebar atau terintegrasi dengan mata pelajaran yang lain, ia akan memiliki tanggung jawab dan kontrol yang lebih besar. Perlu ada tagihan-tagihan terhadap materi apa dan bagaimana proses pembelajaran yang dilakukan, sehingga dapat dimunculkan evaluasi dan perbaikan-perbaikan secara terus menerus, hingga perspektif gender menjadi budaya masyarakat tersebut. Ada baiknya pendidikan penyetaraan gender dimulai sejak dini, artinya pendidikan penyetaraan gender dimulai sejak SD dan dilakukan baik oleh sekolah maupun keluarga sebagai lingkungan terdekat. Sosialisasi pendidikan penyetaraan gender harus dilakukan oleh semua pihak terutama pemerintah dan media massa, karena strategi ini cukup efektif untuk menghilangkan budaya patriarki dalam masyarakat. Pemerintah juga harus membuat undang-undang yang menyikapi tentang adanya kasus-kasus marginalisasi dan diskriminasi perempuan dalam masyarakat. Pembangunan diberbagai bidang yang dilakukan oleh pemerintah harus kontrol dengan jelas, sehingga pembangunan yang dilakukan tepat sasaran atau tidak dinikmati oleh salah satu jenis kelamin saja. Untuk menunjang tercapainya pendidikan kesetaraan gender diperlukan Strategi yang tepat dan terarah sehingga perempuan Indonesia yang beragam dapat mengalami proses belajar yang mengakui sifat keperempuanan dan identitas mereka.

Lembaga lain yang juga punya peran penting dalam pendidikan kesetaraan gender di Indonesia adalah pondok pesantren. Sebagai sebuah entitas pendidikan Islam tertua, hingga kini pondok pesantren masih bersifat bias gender dan diskriminatif. Dalam konsep maupun praktek, pendidikan yang dijalankan masih menganut sistem patrilinial. Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Cirebon, KH. Hussein Muhammad dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Widyastuti Purbani mengemukakan hal itu dalam acara "Pelatihan Penguatan Hak-hak Perempuan Berperspektif Islam untuk Guru dan Pengasuh Pesantren", di Pesantren Nurul Islam, Jember, Jum'at (11/02). "Secara umum, kondisi di pesantren, dalam hal konsep misalnya penafsiran ayat Al Qur'an maupun Hadits, serta model-model pengajaran yang menempatkan santri putri dalam posisi di bawah alias terhegemoni. Ini harus diakui, dan perlu dibenahi," kata Hussein. Salah satu faktor penting yang mesti diubah adalah faktor kepemimpinan di dalam pesantren. Mereka, kata Husein, semestinya menjadi pilar utama untuk menghapus diskriminasi itu. Karena salah satu kelemahan pesantren, terutama yang tradisional, adalah aspek kepemimpinan yang sentralistik, yang berpusat pada kiai. "Pesantren tak ubahnya sebuah kerajaan kecil. Kiai memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam kehidupan dan lingkungan pesantren yang nyaris mutlak, (dan) seolah representasi Tuhan," ujarnya. Widyastuti menambahkan, upaya pengenalan sekaligus pengajaran kurikulum pendidikan berbasis gender, mestinya tidak hanya dilakukan di pesantren putri saja. "Karena persoalan gender bukan persoalan perempuan semata. Bahkan beberapa masalah berawal dari laki-laki," ucapnya.

II. III Kedudukan Perempuan Dalam Pendidikan Menurut Islam.

Setiap Muslim (laki-laki dan perempuan) wajib untuk menuntut ilmu, tidak ada satu tuntunan-pun dalam Islam yang mengatakan bahwa seorang Laki-laki harus lebih pandai dari perempuan. Tetapi yang ada adalah tuntunan tentang kewajiban bagi setiap muslim untuk menuntut ilmu, sebagaimana hadist berikut “menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majjah). Memiliki ilmu yang banyak merupakan keharusan bagi setiap manusia dan dengan ilmu itu, manusia bisa mengerjakan amal soleh berdasarkan pada ilmu itu, Oleh kerana itu dalam Islam, lelaki dan wanita mempunyai hak yang sama untuk memperoleh ilmu dan dengannya boleh diamalkan.

Bertolak pada sejarah, pada zaman Nabi Saw. perempuan menyadari benar kewajiban Untuk menuntut ilmu, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw. Bahkan Rasulullah Saw. tidak membatasi kewajiban belajar hanya kepada perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang bersatus sosial rendah. Karena itu sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.

Ironisnya masih ada perempuan muslimah yang tidak mau belajar atau menuntut ilmu, hal ini terjadi karena pemahaman mereka terhadap surat Al-Ahzab ayat 33 yang berbunyi “Dan tetaplah tinggal berdiam dirumah kalian”. Ayat ini jangan dipahami secara tekstual saja,ayat ini sebenarnya tidaklah melarang perempuan untuk keluar rumah atau menganjurkan seorang perempuan untuk terus menerus tinggal di rumah, yang ujung-ujungnya sebagai penghalang bagi mereka dalam menuntut ilmu, tetapi ayat ini menganjurkan kepada perempuan (istri) bertugas untuk memelihara rumah tangganya.

KESIMPULAN

Gender dan seks adalah dua hal yang berbeda, gender bukanlah kodrat tuhan sedangkan seks adalah kodrat tuhan. Gender adalah sebuah peran dan fungi dari manusia dalam sebuah masyarakat artinya gender merupakan bentukan sosial (social constructed) oleh sebab itu pemaknaan gender ditiap tempat bisa berbeda. Pada kenyataannya ketidak-adilan penyetaraan gender masih banyak ditemukan dimasyarakat dan perempuan sebagai jenis kelamin yang termarginalkan dan tersubordinasi. Oleh sebab itu pendidikan penyetaraan gender masih harus terus dilakukan dengan harapan mengurangi kasus terjadinya pelecehan terhadap salah satu jenis kelamin khususnya perempuan. Untuk mewujudkannya dibutuhkan seluruh kerjasama disemua unsur baik itu pemerintah, lembaga pendidikan, pesantren dan media massa sebagai agent of change.

Dalam Islam semua manusia wajib untuk menuntut ilmu, baik itu laki-laki maupun perempuan, bahkan kata sebuah hadist “tuntutlah ilmu sampai dinegeri Cina”. Pembatasan gerak perempuan dalam mencari ilmu adalah sesuatu hal yang salah. Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan sangat dalam serta termasyhur pula sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada ungkapan terkenal yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad Saw.: “Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira, (yakni Aisyah)”. Demikian juga As-Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang bergelar "Fakhr Al-Nisa', (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi'i, tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Beberapa perempuan lain yang mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat, misalnya Al-Khansa' dan Rabi'ah Al-Adawiyah. Nama diatas adalah sebagian kecil contoh dari perempuan-perempuan Islam yang terkenal mempunyai ilmu yang tinggi. Jadi dalam Islam kedudukan perempuan dalam pendidikan adalah sama dengan kaum laki-laki, dan tidak boleh ada pembatasan atasnya.

Sekolah Murah Vs Sekolah Mahal

By : Farez Mohammed

Suatu hari kita mendengar seorang ibu berkata pada anaknya “Nak kamu harus sekolah yang tinggi biar bisa seperti si Ucok, tetangga sebelah yang jadi PNS, bawa mobil, pake’ dasi dan baju safari tak lupa garuda didada, biar hidup kamu enak, lantas kamu gak susah-susah cari jodoh……

Di tempat lain kita pun mendengar seorang ibu berkata “ Buat apa sekolah tinggi-tinggi? di Indonesia, dokter, menteri dan profesor sudah banyak sekali. Mendingan uang buat biaya sekolahmu ditabungkan aja, buat beli sapi, kambing atau ayam, jadi bisa beranak-pinak dan bisa dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari hari kita, lihat tuh si Oncom, sekolah jauh-jauh, sekolah tinggi, habiskan banyak uang tapi setelah selesai, dia nganggur dan akhirnya jadi tukang pijat!.

Mencermati hal diatas, patut kita pertanyakan, Mengapa dunia pendidikan kita belum bisa memberikan pencerahan di masyarakat ? padahal upaya perubahan sitem pendidikan kita sudah sering dilakukan perubahan, tetapi mengapa kualitas pendidikannya tidak bisa lebih baik dari negara lainnya!. Jelasnya pendidikan (Sekolah) bukanlah sebuah lembaga untuk mencetak manusia-manusia yang bakal menghuni pabrik, berpenampilan elegan nan sombong apalagi hanya sebatas regenerasi PNS (Pegawai Negeri Sipil). Lebih dari itu sebenarnya pendidikan (Sekolah) adalah upaya bagaimana memanusiakan manusia dan sekolah harusnya menjadi agen utama penyulut dan penunjang revolusi sosial. Namun pada kenyataannya ternyata dunia pendidikan diposisikan seperti argumen ibu pertama diatas, orang tua menyekolahkan anaknya tinggi-tinggi dengan harapan ia kelak akan mendapatkan status sosial yang tinggi dimasyarakat, biar kaya raya dan tetek bengek lainnya. Bisa jadi inilah yang dimaksud oleh Ivan Illich, “sekolah itu lebih berbahaya dari nuklir, ia adalah candu! Bebaskan warga dari sekolah”. Pendapat yang lebih tajam dan kontroversial pun pernah diucapkan oleh Bernard Shaw dalam parent and Children, “bahwa dimuka bumi ini tidak ada satupun yang menimpa orang-orang tak berdosa separah sekolah. Sekolah adalah penjara, tapi dalam beberapa hal sekolah lebih kejam ketimbang penjara. Di penjara misalnya, anda tidak dipaksa membeli dan membaca buku-buku karangan para sipir atau kepala penjara”. Melihat realitas diatas, siapa yang harusnya disalahkan? Manusianya atau sistemnya. sistem itu kan dibuat oleh manusia, tapi disisi lain manusia itu kan menuruti sitem.

Setiap kali ada pesta demokrasi di negeri kita ini, maka di telinga kita akan akrab terdengar ocehan-ocehan para calon legeslatif maupun Bupati, Gubernur dan presiden, bahwa salah satu program ke depan mereka jika terpilih, salah satunya adalah pendidikan (Sekolah) yang murah atau bahkan gratis. Namun pada kenyataannya setelah mereka terpilih, tampaknya ocehan mereka itu hanya sebatas lips servise saja untuk menarik minat masyarakat dengan harapan supaya dipilih, namun saya rasa itu adalah hal yang manusiawi dimata orang yang tak manusiawi, walaupun kita semua sadar bahwa hal tersebut memang sulit untuk diwujudkan. Tetapi bila dalam sebuah negara, dimana biaya pendidikan itu gratis, akankah ada jaminan negara tersebut akan maju? sebagai contoh, Di Aljazair, pendidikan dan kesehatan digratiskan bagi penduduknya, namun hal tersebut justru tidak mencetak generasi yang punya high quality, malahan disana banyak ditemukan generasi pengangguran dan tak berprestasi. Lantas bagaimana kalau biaya pendidikan itu mahal?, atau istilah kerennya adalah komersialisasi pendidikan. Akankah hal tersebut yang ternyata akan mencetak generasi yang berpotensi. Melihat dua sisi berbeda tersebut kita akan coba untuk menganalisanya dari sudut yang aku tak tahu dari mana.

Di kalangan pemerintah, akhir-akhir ini populer sebuah program untuk menyelenggarakan pendidikan gratis bagi siswa SD, SMP dan SMA bagi seluruh lapisan masyarakat baik itu yang kaya maupun yang miskin. Ini sesuai dengan UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menegaskan kembali kewajiban pemerintah menanggung biaya pendidikan warga negaranya. Semoga hal ini akan menghasilkan hal yang positif, tetapi tampaknya akan ada dua dampak potensial yang akan dihasilkan oleh pendidikan gratis ini, dan sayangnya dua dampak ini cenderung negatif. Pertama akan terjadi peluang bagi turunnya kinerja sekolah sehubungan dengan dihapusnya insentif pengelola sekolah. Kedua, akan terdapat peluang pelanggaran atas hak-hak pendidikan sebagian masyarakat. Bila pendidikan gratis benar benar diterapkan maka mutu pendidikan kita akan buruk, para guru akan mengajar dengan semau gue, sehingga seorang siswa akan sulit mengembangkan potensinya. Hasil dari mengajar yang tidak cukup untuk membeli susu anak dan kebutuhan sehari-hari, mengakibatkan seorang guru akan mencari alternatif lain dalam memenuhi kebutuhannya, mungkin melalui wirausaha dan lain sebagainya, sehingga secara otomatis hal ini menyebabkan konsentrasi dan mutu seorang guru dalam belajar-mengajar akan turun. Lebih parah lagi ada guru yang menjadi penjual buku-buku disekolah tempat dia mengajar, dengan harapan ia akan mendapatkan komisi dari penjualan buku itu. Sedangkan pada dampak yang kedua akan menyebabkan di iklankannya bangku-bangku kosong, dimana ternyata harga bangku-bangku kosong itu jauh lebih mahal dari harga pembuatan bangku itu sendiri.

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, APBN untuk pendidikan minimal harus mencapai 20 %, akan tetapi pada kenyataannya pada APBN tahun 2005, anggaran untuk pendidikan hanya mencapai 7,4 % dan pada pembahasan RAPBN pada tahun 2006 alokasi dana untuk pendidikan memang dinaikkan tapi hanya mencapai 8,1 % atau dalam nilai nominalnya Rp 36 Triliun. Lucunya lagi bahwa UU No. 20 tahun 2003 dibuat dan disahkan oleh DPR dan kenyataannya sekarang, DPR pula yang melanggarnya, dan penting dicatat bahwa sebagian besar fraksi dalam DPR mendukungnya. Fenomena diatas memunculkan wacana bahwa pemerintah kita kurang serius dalam memajukan pendidikan bangsa ini, padahal pendidikan adalah hal yang penting dalam menunjang kemajuan sebuah bangsa maupun negara.

Lantas apa jadinya bila terjadi komersialisasi dunia pendidikan yang marak diakhir-akhir ini. Baru-baru ini telinga kita akrab mendengar keluhan para orang tua sehubungan dengan mahalnya biaya masuk maupun daftar ulang anak mereka di sekolah-sekolah Government Under licensed alias sekolah negeri, bahkan ada salah seorang wali murid yang mengatakan “ saya siap menggadaikan kaki dan tangan saya kalau ada yang mau, supaya anak saya bisa sekolah”. Eko Prasetyo dalam bukunya yang bertajuk “Orang Miskin Dilarang Sekolah” juga memaparkan beberapa fakta kecil mengenai pengalamannya sendiri tatkala mendaftarkan anaknya ke sebuah sekolah. Semula ia diterima dengan santun, tapi begitu menginjak soal biaya sebesar 2 juta rupiah sebagai uang pangkal dan iuran uang bulanan sebesar Rp. 350,000,00 untuk biaya snack dan sesekali wisata ke tempat hiburan, ia lantas menggerutu, betapa mahalnya biaya si kecil agar bisa bernyanyi, berdoa dan mengetahui ejaan. Setelah diamati lebih jauh, ternyata mahalnya sekolah pun berdampak positif, fasilitas-fasilitas penunjang demi kelancaran proses belajar-mengajar akan lebih lengkap, siswa maupun mahasiswa berhak menuntut kepada lembaga pendidikan supaya menyediakan para guru maupun dosen yang bermutu karena mereka membayar mahal dan otomatis hal ini pun akan menyebabkan seorang pelajar akan lebih mampu mengembangkan potensinya karena mereka dibimbing oleh pengajar yang profesional dibidangnya. Disisi lain komersialisasi pendidikan pun ternyata berdampak negatif, komersialisasi ini secara tidak langsung akan menciptakan para kapitalis baru, sehingga harga produk yang mereka ciptakan atau kreatifitas-kreatifitas yang muncul dari otak mereka, harus dibeli dengan harga mahal, hanya karena investasi mereka di dunia pendidikan sangat mahal, otomatis harga barang pun mahal. Komersialisasi yang berujung pada kompleksitas mirip yang terjadi di masa jajahan Hindia Belanda dalam “politik etis” dimana pendidikan tak dimaksudkan sebagai perhatian lebih baik kepada penduduk pribumi melainkan hanya untuk penduduk Hindia Belanda yang bekerja pada belanda.

Berkiblat pada hal-hal diatas, akan menimbulkan sesuatu yang dilematis, disatu sisi kita akan berpikiran bahwa hal ini baik dan hal itu buruk demikian juga sebaliknya, namun sebagai alternatif pilihan, kita akan melihat sebuah sejarah dimana sistem pendidikan yang lazim dipakai disuatu tempat atau negara memang menuai banyak pertentangan. Di amerika serikat, John Dewey (1859-1952) mendirikan sekolah percobaan melawan model sekolah negara yang menekankan pengembangan intelektualisme dan cenderung verbalistik. Guru besar dari Chichago itu mengembangkan pendidikan yang menitik beratkan pengembangan kejiwaan dan sosial, karena menurutnya yang terpenting adalah proses setiap individu untuk berkembang di tengah masyarakat. Jan Lighthart, seorang kepala sekolah menengah di Den Haag Belanda, seperti Dewey, ia pun tidak puas dengan metode belajar pasif dan merasa bahwa pendidikan harus membawa anak-anak mengenal persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupannya. Begitu pula dengan Maria Montesorri yang terusik melihat pendidikan bagi anak cacat yang hanya terarah pada satu aspek saja. Sebagai kritik ia mengembangkan pendidikan yang membangun motivasi atau kemauan anak, sesuai dengan kodratnya. Di India Rabindranath Tagore (1861-1941) mendirikan Shanti Niketan, sebagai perlawanan terhadap pendidikan kolonial Inggris yang hanya ingin menciptakan rakyat jajahan yang penurut dan sedikit terpelajar. Seluruh paradigma pendidikan otoriter di sekolah tradisional dijungkirbalikan oleh Ivan Illich, didalamnya individu hanya dijadikan kuda beban atau domba korban yang melayani kepentingan penguasa dan praktek diskriminasi yang menyingkirkan kalangan tak mampu pun tak dapat dihindarkan. Baginya sekolah tradisional lebih jauh menggebiri kecerdasan dan menjerat kemanusiaan dalam perangkap mekanik, sehingga tak ada pilihan lain kecuali mendirikan masyarakat tanpa sekolah. A.S. Neill mendirikan Sumerhill dimana ia membuat sekolah yang bebas, sekolah tanpa aturan yang mengikat, sehingga kebebasan seorang siswa tidak terbunuh. Di Brasil ada Paulo Freire, titik tolak gagasan Freire adalah kenyataan sosial di Brasil, tempat penindasan bercokol dengan mudah karena ketidak tahuan dan proses pembodohan oleh penguasa. Di Indonesia ada Ki Hajar Dewantoro yang mendirikan Taman Siswa, dimana sekolah ini dikhususkan bagi penduduk pribumi yang tidak mampu dan juga untuk mengurangi tingkat kebodohan kepada para penduduk yang memang di gobklokisasi oleh pemerintah kolonial Belanda.

Berdasarkan uraian diatas, sebenarnya kita akan menemukan dua sisi, dimana sisi yang pertama adalah ingin menciptakan manusia terdidik, sedangkan sisi yang kedua ingin menciptakan manusia bebas, kalau ditanya mana yang lebih baik, apakah manusia bebas atau manusia terdidik? Maka hal tersebut tentu akan menimbulkan jawaban dan persepsi yang berbeda-beda, namun ada baiknya kita mengutip pendapat Max Stiner, sebagai berikut “ Harus dibedakan antara manusia bebas dengan manusia terdidik. Manusia bebas menggunakan pengetahuan untuk memuluskan penentuan pilihan, jika kita gugah gagasan tentang kebebasan dalam diri manusia, maka manusia bebas akan terus menerus membebaskan dirinya sendiri, namun jika kita hanya mendidik manusia, ia akan menyesuaikan diri dengan keadaan-keadaan, dengan cara yang sangat elegan dan terdidik, serta merosotlah ia menjadi jiwa yang membudak”

Selasa, 03 Juli 2007

Kontroversi Seputar UNAS (Ujian Nasional)

Constructed By: Fariz Muhammad


1. PENDAHULUAN

Pada Hari Selasa 17 April 2007, Subuh si Aminah sudah bangun, lantas Ia mandi dan sholat, sehabis itu dia membuka buku dan tampak sekali dia sangat serius membaca buku tersebut. Pukul 60.30 BBWI Ia siap berangkat sekolah, sebelum berangkat sekolah dia berpamitan sama kedua orang tuanya sambil meminta doa agar didoakan lulus Ujian Nasional (UN). Dengan wajah agak kelihatan pucat lantaran belajar semalaman, Aminah siswi salah satu SMA swasta di Gresik ini melangkah menuju sekolahnya untuk mengikuti sebuah prosesi yang menurutnya begitu menakutkan kalau tidak bisa di lalui nya dengan baik, sehingga tampak sekali di wajahnya bahwa Aminah berada dalam kondisi psikologis yang tertekan sekali, bagaimana tidak, kalau dia gagal maka musnah sudah harapannya untuk bisa lulus sekolah yang telah Ia jalani dengan baik selama 3 tahun. Kalau ada pepatah yang mengatakan “panas setahun dihapus hujan sehari” maka Aminah punya pepatah sendiri apabila dia gagal UAN,“hujan tiga tahun di hapus panas tiga hari”.

Standart kelulusan Ujian Nasional tahun 2007 akan semakin memberatkan siswa. Menyusul Departemen Pendidikan menetapkan nilai rata-rata 5,00 untuk semua mata pelajaran yang diujikan. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 45 tahun 2006 tentang ujian nasional tahun pelajaran 2006/2007, untuk standart kelulusan Unas dengan tiga mata pelajaran yang diujikan yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, siswa harus memperoleh nilai rata-rata minimal 5,00, dengan nilai paling rendah diantara ketiganya yakni 4,25 atau memiliki nilai 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya minimal 6,00. Itulah wajah pendidikan Nasional kita, yang lebih menitik beratkan aspek intelegensi sebagai tolak ukur kelulusan siswa. Padahal tujuan utama pendidikan adalah bagaimana seorang anak didik bisa memanusiakan manusia dan mampu berhasil dalam kehidupannya serta berguna bagi masyarakatnya. Untuk mencapai hal tersebut, tidak lah cukup kalau hanya aspek intelegensi saja yang dipakai sebagai sebuah standart atau patokan. Lantas bagaimana dan dimana letak nilai moral, spiritual dan emosi seorang anak didik. Apakah hal tersebut tidak pantas dipakai atau dimasukkan sebagai standart untuk menilai bagus atau tidaknya seorang anak didik disekolah.

PP No. 19 tahun 2005 tentang Standardisasi Nasional Pasal 66 Ayat 1 menyebutkan : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Pernyataan tersebut dilanjutkan dalam pasal 68 PP yang sama, disebutkan bahwa : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a). pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Berdasarkan PP no.19 tahun 2005 dalam pasal 88 tersebut, kelihatan sekali bahwa tujuan pemerintah memang sangat baik sekali, tetapi yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah siapkah indonesia yang notabene terdiri dari masyarakat yang homogen dengan beribu-ribu pulau didalamnya, disertai dengan kondisi ekonomi masyarakatnya yang belum cukup bagus dan ditunjang dengan sarana dan prasarana sekolah-sekolah yang bahkan mencapai standart minim pun kadang belum memadai. Sebagai contoh, apakah sama mutu sekolah yang ada kota Gresik dengan sekolah yang ada di desa?. Apalagi kalau perbandingannya antara sekolah yang ada di Jakarta atau Surabaya dengan sekolah yang ada Kalimantan, Sumatra atau Papua, terlebih lagi yang berada di pelosok-pelosok negeri. Lantas masih pantaskah UAN dipakai sebagai standart kualitas atau kelulusan anak didik. jika meninjau pada proses pelaksanaan UAN di tahun sebelumnya, benarkah bahwa tujuan dari Pemerintah tersebut tercapai?.

2. PEMBAHASAN

Pendidikan adalah hak fundamental yang mendasari penikmatan seseorang terhadap hak-hak lainnya. Oleh karena itu, pendidikan menjadi sangat penting dan menjadi hak warga setiap negara, setidaknya untuk dapat menikmati pendidikan dasar 9 tahun yang di tetapkan oleh negara. Sesuai dengan UU no.20 tahun 2003 tentang sisdiknas, menegasakan kembali bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menanggung biaya pendidikan warga negaranya dan menetapkan bahwa APBN untuk pendidikan minimal harus mencapai 20%.

Ujian Nasional bertentangan dengan Pasal 58 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa : "Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik/guru". Dalam konteks ujian nasional ini, tampaknya penilaian guru terhadap proses kelulusan anak didik sama sekali tidak diperhitungkan. Selain itu, masih terjadi perbedaan mutu dan sarana/prasarana satu sekolah dengan sekolah yang lain di masing-masing daerah. Hal ini memperlihatkan ketidakadilan dalam proses penentuan kelulusan siswa. Berbeda dengan Malaysia, dimana mutu , sarana dan prasana satu sekolah dengan sekolah yang lain diseluruh penjuru negara tersebut hampir sama dan telah memenuhi standar yang ada.

Penetapan kelulusan berdasarkan hasil tes saat itu saja (UN) dengan meniadakan proses belajar-mengajar selama 3 tahun, tidak seharusnya dilakukan. Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Malaysia, Singapura dan negara-negara Eropa juga memberlakukan ujian negara. Akan tetapi hasilnya tidak untuk menetapkan lulus-tidaknya siswa dari sebuah tingkat pendidikan, melainkan untuk mengarahkan seorang siswa dalam memilih jurusan ke arah pendidikan yang lebih tinggi atau menentukan status atau kualitas sebuah sekolah. Kita ambil satu contoh kecil, Si Fulan adalah seorang siswa SMU swasta, Dia adalah seorang siswa yang rajin masuk sekolah, rajin membantu orang tua dan beribadah, dia punya peringai yang baik, suka membantu orang lain baik di sekolah maupun di tempat tinggalnya, sayangnya si Fulan kurang bagus secara intelegensi, sehingga kalau soal nilai mata pelajaran di sekolah, Fulan tertinggal di banding teman-temannya. Akhirnya bisa di prediksi bahwa si Fulan gagal memenuhi standar nilai kelulusan UN tahun 2006. Yang menjadi pertanyaan, pantaskan si Fulan yang secara spiritual, emosi dan kelakuannya bagitu baik dah luhur tidak lulus sekolah?. Padahal inti atau tujuan utama pendidikan bukanlah hanya untuk mengasah intelegensi saja, melainkan juga untuk mengasah atau memperbaiki tingkat emosi, skill, spiritual dan kepribadian manusia.

Kalau di telusuri lebih jauh, ternyata penetapan UN sebagai tingkat kelulusan berimbas pada perilaku-perilaku yang sangat buruk dan seharusnya tidak di anjurkan dalam dunia pendidikan khusunya pendidikan formal. Seorang siswa, guru maupun kepala sekolah akan menempuh jalan apapun untuk meloloskan siswanya lulus UN, kenapa? Karena kalau di sebuah sekolah ternyata ditemukan kasus saat pengumuman hasil UN, banyak siswa yang tidak lulus, maka hal ini secara langsung akan menampar wajah sekolah dan menurunkan mutu sekolah tersebut dimata masyarakat, yang tentunya akan berimbas terhadap jumlah penerimaan siswa baru di periode mendatang. Sehingga untuk mengurangi dampak yang “buruk” ini, baik siswa atau guru akan melakukan sebuah kreativitas-kreativitas yang “baik” (menurut mereka) demi lulus dari jeratan maut UAN. Berikut ini ada pengakuan-pengakuan menarik dari beberapa siswa yang kami kutip di sebuah blog di internet. “saat saya mengikuti UAN SMU (Bulan Mei 2005 lalu) saya dapet "replekan" di bawah meja saya yang isinya rumus-rumus matematika, pake ditempel pake permen karet , saya sih ngak tau siapa yang memasang "replekan(contekan)" tersebut, tetapi itu sangat menguntungkan saya, trus para siswi2 nya juga, udah nulis rumus di pahanya, begitu rok nya "diangkat dikit" keliatan deh semua rumus dan contekan yang ditulisnya. Ada lagi yang nyimpen HP di sepatu....begitu pengawasnya lengah..... langsung deh... SMS. Hebat sekali cara teman-teman saya dalam menyontek, bahkan ada yang pake Prasasti !!!, maksud saya prasasti adalah gulungan kertas yang kecilnya cuman se-kelingking tapi bila dibuka, Panjaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaang......nya ampe 1 Meter !!! isinya ? ya jelas rumus ama contekan memang hebat cara nyontek temen-temen saya pada waktu itu, yang penting pada waktu itu saya dan temen se-SMU LULUS semua !!!,SMU lain..... "katanya" banyak yang ngak lulus. Sedangkan bagi guru, mereka biasa memberikan contekan-contekan atau hasil dari jawaban beberapa soal dari UN, meskipun sistem pengawasan dilakukan secara silang, biasanya mereka saling kerjasama, bahkan tidak jarang pihak sekolah membentuk tim-tim yang bertugas untuk mengoreksi lembar jawaban dari siswa. Lantas bagaimana dengan tim pengawas yang bersifat independent?, perlu di ingat bahwa para pengawas independent yang biasanya adalah para mahasiswa adalah tim yang di bayar oleh pemerintah yang bertugas untuk mengawasi proses selama UN berlangsung, tetapi banyak kejadian dilapangan mengatakan bahwa, adanya tim independen ini hanya sekedar sebuah formalitas belaka, karena mereka tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kalaupun mereka tahu ada sebuah kecurangan-kecurangan, mereka hanya diam saja dan tak mampu berbuat apa-apa, mungkin mereka juga terkena “senggol kanan senggol kiri” oleh pihak sekolah. Dari beberapa fakta diatas, ternyata perilaku-perilaku buruk tersebut terjadi karena baik siswa maupun guru belum siap menerima adanya standar nilai UN yang dipakai sebagai tolak ukur kelulusan sebuah jenjang sekolah.

Sekarang kita menganalisa PP No. 19 tahun 2005 tentang Standardisasi Nasional Pasal 66 Ayat 1 menyebutkan : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 63 Ayat 1 butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. Pernyataan tersebut dilanjutkan dalam pasal 68 PP yang sama, disebutkan bahwa : Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a). pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b). dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c). penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (d). pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dua pasal di atas, secara tidak langsung mengungkap apa alasan pemerintah sebenarnya dibalik bergulirnya kebijakan pelaksanaan UN. Jika menoleh pada pelaksanaan UN tahun-tahun sebelumnya, benarkah tujuan tersebut tercapai?.

Pertama, UN digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional. Kompetensi yang seperti apa? Sebab UN hanya mampu mengukur kemampuan siswa dari aspek kognitifnya saja, lantas bagaimana dengan kemampuan psikomotorik dan afektif siswa, apakah hal tersebut tidak di perlukan?. Sementara ilmu pengetahuan terutama teknologi lebih bersifat praktis bukan teoritis. Disamping itu Indonesia adalah negara dengan kondisi yang heterogen. Tidak pas jika tolak ukurnya adalah nasional untuk semua peserta didik diseluruh penjuru Indonesia, mengingat masih belum samanya mutu, sarana dan prasana yang ada. Kedua, hasil UN akan digunakan untuk memetakan mutu program dan atau satuan pendidikan. Pantaskah menetapkan tolak ukur yang sama pada sekolah-sekolah yang tidak dalam keadaan standart mutu yang sama? Sebab jelas sekolah yang ada di Jakarta tidak sama dengan sekolah yang ada di Pontianak, sekolah di Pontianak tidak sama dengan sekolah di pelosok, sementara standar nilai dituntut sama. Banyak sekali sekolah yang belum memenuhi standart minimal sekalipun. Ditandai dengan kurangnya guru baik kuantitas terlebih kualitas dan sarana prasarana penunjang yang masih minim. Lantas apakah benar, bahwa untuk mengukur nilai mutu program dan satuan pendidikan hanya diwakili oleh 3 mata pelajaran?. Ketiga, UN bukan satu-satunya dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Sebab banyak SMA/MA yang melakukan tes seleksi masuk untuk siswa SMP/MTS, terutama SMA/MA elit berstandart nasional dan internasional. Begitu pula dengan perguruan tinggi yang sejak dulu masih menggunakan SPMB. Atau bahkan ada sebuah perguruan tinggi komersil yang sudah melakukan penerimaan mahasiswa baru sebelum UN dilaksanakan, dengan catatan jika calon wahasiswa baru mau membayar uang gedung atau biaya masuk yang cukup besar. Pada kenyataannya banyak juga ditemukan kasus, ternyata ada juga siswa yang berprestasi gagal dalam UN. Berdasarkan kasus tersebut, kalau nilai UN dipakai sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, maka jelas-jelas hal ini adalah sebuah pendikotomian dan juga penghambatan perkembangan minat dan bakat siswa, yang ujung-ujungnya adalah pemerkosaan hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan kemampuan, minat dan bakat yang dimilikinya. Keempat, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan satuan pendidikan, berarti sepenuhnya otorisasi pendidik. Namun pada pelaksanaannya dilakukan pemerintah melalui BSNP, berarti disini pemerintah terlalu intervensif terhadap dunia pendidikan, tetapi kurang bertanggung jawab terhadap kewajibannya dalam membiayai dunia pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan kucuran dana APBN yang jauh dari 20%, sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang . Idealnya pemerintah semestinya hanya memberikan rambu-rambu dan kisi-kisi sementara penyelenggaraan evaluasi pendidikan sepenuhnya diserahkan kepada pendidik sesuai dengan undang-undang. Kelima, hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Kenyataannya bantuan terbesar dari pemerintah justru diberikan kepada sekolah-sekolah favorit dengan label berstandar nasional dan internasional yang masih memungut uang komite yang kadang jumlahnya tidak sedikit. Semestinya bantuan terbesar lebih layak diberikan kepada sekolah-sekolah yang benar-benar memerlukan agar mampu mengejar ketertinggalan dan mengurangi kesenjangan kualitas. Masih banyak nya pungutan-pungutan dengan meng-atasnamakan biaya pembangunan, yang dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri kepada siswa baik dari SD-SMA yang jumlahnya lumayan besar, perlu juga untuk di tindak lanjuti oleh pemerintah karena hal ini sangat memberatkan orang tua wali murid.

Adanya UN sebagai standar kelulusan ternyata memberikan dampak psikologis yang sangat berat terhadap siswa, terutama di saat-saat masa menjelang UN berlangsung. Hal ini terjadi karena ketakutan dari siswa yang dihantui bayang-bayang ketidakmampuan mereka dalam mengerjakan soal UN, yang tentunya hal ini akan berdampak buruk pada nilai mereka. Sehingga tekanan psikologis ini akan menyebabkan konsentasi siswa akan berkurang dan lebih parahnya mampu membuat siswa depresi atau stress. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa masih banyak nya ditemui kasus atas gagal nya anak yang berprestasi dalam menghadapi UN. Terlebih lagi beban ekonomi orang tua siswa akan semakin berat, karena orang tua akan berusaha semaksimal mungkin untuk berusaha agar anak nya lulus. Seorang anak akan diikutsertakan bimbingan-bimbingan atau les-les khusus untuk mengahadapi UN, belum lagi pelaksanaan try-out yang kadang sampai 5 kali atau lebih dan beban itu akan ditambahi lagi dengan biaya UN di sekolah, tentunya untuk memenuhi hal tersebut orang tua wali murid harus merogoh agak dalam kantong mereka. Tidak ada yang salah dengan latihan soal dan les tambahan untuk orang tua yang secara ekonomi mampu dan jika tujuannya untuk meningkatkan proses belajar siswa agar lebih kualifaid. Namun ternyata fokusnya hanya agar bisa menjawab soal UN, bukan pada proses belajarnya, serta perlu dicatat bahwa tidak semua orang tua mampu secara ekonomi.

3. KESIMPULAN

Ujian Nasional (UN) sebagai yang dipakai sebagai standart untuk menilai kelulusan siswa di sebuah jenjang pendidikan maupun untuk menilai kualitas sekolah, sah-sah saja dilakukan atau di tetapkan oleh pemerintah, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah, sudah siapkah Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, dimana standart atau kualitas sekolah masih belum merata si segala penjuru nusantara untuk menetapkan UN sebagai standart kelulusan Nasional?. Bahkan masih banyak sekolah di pelosok-pelosok yang pada kenyataan nya untuk memenuhi standart minimal saja belum cukup. Kalaupun pemerintah mau menetapkan UN sebagai standar kelulusan siswa secara nasional, maka harus ada beberapa faktor penting yang perlu di benahi sebelumnya. Diantaranya adalah pemerataan mutu pendidikan di segala penjuru nusantara. Pemerintah harus memperbaiki dan melengakapi sarana dan prasarana yang di butuhkan oleh sekolah dalam memenuhi proses belajar-mengajar dan juga memperbaiki mutu atau kualitas seorang guru dan juga menambah jumlah guru di sekolah-sekolah yang yang masih kekurangan tenaga pengajar. Format UN jangan hanya menitik-beratkan pada kemampuan kognitif saja, tetapi aspek psikomotorik dan afektif siswa juga harus di sentuh.

Dari segi positifnya, pelaksanaan UN memang mampu untuk membuat peserta didik bekerja keras, paling tidak hal ini bisa untuk menciptakan generasi yang ulet, kuat, suka bekerja keras dan tidak lembek dalam menghadapi tantangan. Akan tetapi masih banyak ditemukannya kasus-kasus yang buruk dalam pelaksanaan UN, seperti budaya contek-menyontek yang makin tinggi, pihak sekolah atau guru yang masih berbuat curang dalam pelaksanaan UN, Bahkan ada usaha dari penyelenggara untuk melakukan mark-up terhadap hasil UN dengan membentuk tim yang ditugasi membetulkan jawaban siswa, masih banyaknya siswa yang depresi bahkan bunuh diri sebelum pelaksanaan UN berlangsung serta beban ekonomi orang tua wali murid akan bertambah dengan ada nya UN dan lebih parahnya lagi adalah mutu atau kualitas sekolah yang masih belum merata di seluruh pelosok nusantara. Dengan demikian, masih pantaskah jika UN disebut sebagai ukuran kualitas dari pendidikan nasional?.